KepaniteraanMahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu from LAW 1 at University of Surabaya
Umumdan Mahkamah Agung, UU No. 1 3 Tahun 1965, LN No. 70 Tahun 1965, T LN No. 27 67, ps. 31. Tinjaua n "Novum" Dalam Peninjauan Kembali, Yoni A. Setyono 145. Ketentuan tersebut memi liki dua
Jawab Pleno: Alasan "kekhilafan" berbeda dengan alasan adanya "novum" (bukti baru) dalam pengajuan PK, sehingga walaupun pemohonnya sama namun apabila alasannya berbeda, maka terhadap perkara tersebut dapat diajukan PK kembali. PK tidak dapat diajukan dua kali dengan alasan yang sama walaupun orangnya berbeda, seperti yang pertama diajukan oleh Tergugat, kemudian yang kedua oleh
vi. karya ilmiah (skripsi) dengan judul "ANALISIS YURIDIS KEWARISAN SAUDARA DALAM KASUS MUNĂSAKHAH (Studi Putusan M.A.No: 30 PK/Ag/2013)" dapat terselesaikan. Latar belakang dari karya tulis ini pada dasarnya- bagi penulis-bukanlah untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar sebab gelar dapat hilang dengan hilangnya Ijazah, hanya saja penulis tertarik dengan pola penyelesaian ilmu
BriefAnswer: Untuk menghindari rekayasa alat bukti dokumen ataupun alat bukti lainnya, maka dipersyaratkan oleh undang-undang agar novum (bukti baru) dalam permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali, harus telah ada sebelum perkara diperiksa dan diputus pengadilan, hanya saja alat bukti baru berhasil ditemukan dikemudian hari setelah putusan berkekuatan hukum tetapâmengingat masa berlaku novum ialah hanya 180 hari sejak novum ditemukan, dan lewat dari masa itu maka novum akan dinyatakan
Gf1k2P.
contoh permohonan pk dengan novum